Produk dari order
desain kami berupa :
1. Hardcopy Gambar (jilid hard cover)
2. Softcopy Gambar (CD format gambar PDF-JPEG)
3. Sertifikat Keaslian Gambar
4. Garansi Gambar (2-3bulan)
5. Free Konsultasi (2-3bulan)
6. Free Pengawasan (jumlah disesuaikan paket gambar
yang diambil)
7. Free Survey Lokasi (Jabodetabek)
SYARAT DAN KETENTUAN ORDER
:
Berikut adalah syarat dan ketentuan umum order
:
TAHAP 1
1. Revisi desain dapat dilakukan dengan maksimal perubahan berdasarkan kesepakatan awal.
2. Revisi desain tidak dapat dilakukan setelah adanya penandatanganan surat persetujuan desain,
kecuali
diatur dalam ketentuan tambahan (addendum).
3. Down Payment sebesar 50 % dari total
biaya dibayarkan di depan setelah penandatanganan SPK oleh
kedua belah pihak.
4. Pelunasan Gambar Sebesar 50% dari total
biaya dibayarkan disaat penyerahan produk final.
5. Untuk proyek skala sedang-besar dengan biaya diatas
40jt maka termin pembayaran bisa bertahap
berdasarkan kesepakatan.
6. Untuk proyek rumah ibadah akan dikenakan potongan harga khusus sebanyak
25%.
7. Jika dilanjut dengan kontrak kerja tahap 2
(pelaksanaankonstruksi) akan dikenakan potongan harga tambahan 25%.
8. Lama
pengerjaan desain disesuaikan dengan skala proyek (besar,sedang,kecil) dan berdasarkan kesepakatan
(2-4bulan).
9. Konsumen tidak diperbolehkan menyebarluaskan/menggandakan gambar untuk kepentingan apapun.
10. PART STUDIO ARSITEKTUR
menjamin keaslian gambar dan tidak menggandakan gambar untuk kepentingan konsumen lainnya.
11. Apabila terjadi force majeur akan diatur kemudian dalam ketentuan tambahan
( addendum )
12. Apabila terjadi pembatalan order
desain cara sepihak dari pihak klien, maka down payment (DP)
tidak dapat dikembalikan
1. Pekerjaan yang dilakukan dimulai dari persiapan sampai dengan masa garansi
total.
2. Masa garansi total yaitu satu bulansejak diserah terimakan pekerjaan
3. Masa garansi struktur yaitu lima tahun sejak diserah terimakan pekerjaan.
4. Masa garansi total
adalah perawatan selama satu bulan dan per minggu dua kali.
Terhitung setelah pekerjaan selesai.
5. Masa garansi struktur adalah jaminan kerusakan struktur bangunan
yang berlaku selama lima tahun.
Terhitung setelah pekerjaan selesai.
6. Pekerjaan bisa dimulai jika SPK
sudah ditandatangani oleh kedua belahpihak dan pembayaran Down
Payment (DP) sebesar
30%dari jumlah total harga pada RAB.
7. SPK hanya bisa dibuat jika sudah tersedia gambar kerja
yang lengkap dan jelas.
8. Selanjutnya 60% dari total harga harus dibayar secara bertahap sesuai dengan termin yang
telah disepakati
bersama.
9. Pelunasan sebanyak 10% dibayar pada saat masa garansi
total berakhir atau satu bulan setelah pekerjaan selesai.
10. Harga pekerjaan hanya berdasarkan gambar kerja
yang telah ada.
11. Jika terjadi ketidaksesuaian antara gambar dengan kondisi
di lapangan maka selanjutnya dibuatkan kerja tambah yang
diatur kemudian dalam ketentuan tambahan ( addendum ).
12. Apabila terjadi force majeur akan diatur kemudian dalam ketentuan tambahan ( addendum ).
PROSEDUR KONTRAK
PROSEDUR KONTRAK
Pin BB :753625C6
Hp : 0812-9730-0631, 0813-1099-1546
Email : part.desain@gmail.com